PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha...
Pasal 8
BAB 5 — PENILAIAN DAN PENERBITAN IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
(1) Untuk Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, huruf cc sampai dengan huruf hh dan huruf ll sampai dengan huruf oo, penilaian pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus disertai verifikasi lapangan. (2) Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran selain izin sektor berusaha ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi lapangan berdasarkan instruksi Kepala Badan.
