Pasal 7
BAB 5 — PENILAIAN DAN PENERBITAN IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
(1) Kepala Badan melakukan penilaian atas pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan jangka waktu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan izin, Kepala Badan menerbitkan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran. (3) Kepala Badan menyampaikan notifikasi kepada Lembaga OSS setelah Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbaikan persyaratan izin, Kepala Badan menyampaikan hasil penilaian kepada Pelaku Usaha. (5) Pelaku Usaha dapat menyampaikan perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Kepala Badan untuk dilakukan penilaian akhir.
