Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN DAN PERSYARATAN PERSETUJUAN
(1) Dokumen program Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b antara lain berisi: a. deskripsi Sumber Radioaktif, desain dan denah fasilitas, data peralatan Keamanan Sumber Radioaktif, dan lingkungan sekitarnya; b. organisasi Keamanan Sumber Radioaktif; c. prosedur operasional Keamanan Sumber Radioaktif; d. pelatihan; e. Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi; f. prosedur penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif; dan g. pelaporan. (2) Program Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
