PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN DAN PERSYARATAN PERSETUJUAN
(1) Untuk memperoleh izin pemanfaatan tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Dokumen Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat keamanan A, tingkat keamanan B, dan tingkat keamanan C pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e meliputi: a. bukti kelulusan pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif; b. dokumen program Keamanan Sumber Radioaktif; dan c. laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif.
