PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN DAN PERSYARATAN PERSETUJUAN
(1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan pemanfaatan Sumber Radioaktif untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e wajib memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Kepala BAPETEN dengan memenuhi persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif dan persyaratan keselamatan radiasi. (2) Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemenuhan dokumen Keamanan Sumber Radioaktif dan upaya Keamanan Sumber Radioaktif. (3) Ketentuan mengenai persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
