PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN DAN PERSYARATAN PERSETUJUAN
Laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c paling kurang berisi: a. penilaian tingkat ancaman:
- penentuan potensi ancaman; dan
- analisis terhadap kerentanan (vulnerability assessment) Sumber Radioaktif. b. penilaian unjuk kerja:
- organisasi Keamanan Sumber Radioaktif;
- prosedur operasional Keamanan Sumber Radioaktif; dan
- peralatan Keamanan Sumber Radioaktif.
