PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 62
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Selain laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) Pemegang Izin juga harus menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil identifikasi dan penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kejadian. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi tentang: a. pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif, meliputi:
- personil; dan
- peralatan. b. tindakan yang dilakukan untuk mengamankan Sumber Radioaktif; dan c. dampak yang ditimbulkan.
