PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 61
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Laporan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disampaikan secara: a. lisan; dan b. tertulis. (2) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN secara langsung atau melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak kejadian. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan oleh Pemegang Izin kepada Kepala BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya keadaan darurat. (4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi tentang: a. penyebab situasi darurat; b. kronologi; dan c. dampak yang ditimbulkan.
