PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 60
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 disampaikan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
