PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 59
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Rekaman dan laporan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c meliputi: a. hasil identifikasi dan penanganan terhadap akses tidak sah terhadap Sumber Radioaktif; b. hasil identifikasi dan penanganan terhadap terhadap perusakan fasilitas; c. hasil pelaksanaan pencarian Sumber Radioaktif yang hilang; d. hasil penanggulangan pencurian atau Sabotase terhadap Sumber Radioaktif; e. hasil penanggulangan akibat pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif;
f. hasil identifikasi dan penanganan terhadap peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif atau fasilitas; dan/atau g. hasil penanggulangan kecelakaan Pengangkutan Sumber Radioaktif.
