PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 58
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Rekaman dan laporan pelaksanaan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b meliputi: a. hasil penilaian tingkat ancaman yang ada di dalam dan di sekitar fasilitas; dan b. hasil penilaian unjuk kerja organisasi, prosedur, dan peralatan Keamanan Sumber Radioaktif.
