PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 57
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Rekaman dan laporan pelaksanaan Program Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a meliputi: a. rekaman dan laporan pelaksanaan kegiatan; dan b. rekaman dan laporan pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif secara internal dan eksternal yang telah dilakukan.
