PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 56
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Pemegang Izin harus membuat, memelihara, memperbaharui rekaman dan menyampaikan laporan: a. pelaksanaan program Keamanan Sumber Radioaktif; b. pelaksanaan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif; dan c. keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif.
