Pasal 55
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Rencana keamanan untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) paling kurang berisi: a. deskripsi Sumber Radioaktif, tipe bungkusan, dan moda Pengangkutan Sumber Radioaktif; b. deskripsi personil pengangkut; c. penetapan tanggung jawab tiap personil; d. daftar peralatan Keamanan Sumber Radioaktif dan peralatan komunikasi; e. deskripsi rute Pengangkutan Sumber Radioaktif; f. pelatihan personil; g. prosedur transit, penyimpanan sementara, perpindahtanganan dan pembongkaran; h. prosedur pelaporan dalam kondisi rutin dan kondisi darurat; i. Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi Sumber radioaktif yang diangkut; dan j. prosedur rencana penanggulangan keadaan darurat keamanan untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif. (2) Rencana keamanan untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bagian dari
Program Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
