Pasal 54
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf d meliputi:
a. penanggulangan keadaan darurat keamanan dalam Pengangkutan Sumber Radioaktif; b. pelaporan dalam kondisi rutin maupun kondisi darurat; c. penetapan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif; dan d. koordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi respon untuk tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi respon untuk tingkat keamanan lanjutan sebagaimana dimaksd dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c. (4) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi respon untuk tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
