PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 53
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c meliputi: a. penggunaan kunci dan segel; dan b. pelaksanaan perpindahtanganan. (2) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi penundaan untuk tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi penundaan untuk tingkat keamanan lanjutan dan tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
