PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 63
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Dalam hal terjadi keadaan darurat atau peristiwa yang menimbulkan akibat yang signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif, pengirim harus menyampaikan laporan kepada Kepala BAPETEN dan Kepolisian terdekat secepat mungkin.
