PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 50
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pengirim harus melaksanakan penentuan rute Pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat huruf e meliputi: a. rute utama; dan b. rute alternatif. (2) Penentuan rute Pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan untuk menghindari daerah rawan bencana alam, rawan kerusuhan, rawan ancaman, pencurian, dan Sabotase.
