PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 49
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pemberitahuan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf b paling kurang berisi: a. rencana pengiriman; b. moda Pengangkutan Sumber Radioaktif; dan c. perkiraan waktu kedatangan.
