Pasal 48
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemberitahuan pendahuluan kepada penerima; b. pemberitahuan pendahuluan kepada Kepala BAPETEN c. pengidentifikasian personil pengangkut; d. pemilihan moda Pengangkutan Sumber Radioaktif; e. penentuan rute Pengangkutan Sumber Radioaktif; dan f. penentuan tempat pemberhentian dan transit. (2) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi pencegahan untuk tingkat keamanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f. (3) Upaya keamanan yang memenuhi fungsi pencegahan untuk tingkat keamanan lanjutan dan tingkat keamanan lanjutan diperketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
