PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 47
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin wajib melakukan upaya Keamanan Sumber Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sesuai dengan tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respon. (3) Upaya keamanan Sumber Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam rencana keamanan untuk kegiatan Pengangkutan Sumber Radioaktif.
