PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 46
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Untuk mengatasi peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf f Pemegang Izin harus: a. menempatkan Sumber Radioaktif di dalam kontainer dan disimpan di fasilitas penyimpanan jika Sumber Radioaktif tidak dioperasikan; b. meningkatkan pemantauan fasilitas oleh Petugas Keamanan Sumber Radioaktif; dan c. meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terdekat.
