PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 45
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) meliputi: a. akses tidak sah terhadap Sumber Radioaktif; b. perusakan fasilitas; c. kehilangan Sumber Radioaktif;
d. pencurian atau Sabotase terhadap Sumber Radioaktif; e. pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif; f. peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif atau fasilitas; dan g. kecelakaan Pengangkutan Sumber Radioaktif.
