PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 44
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Prosedur penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) paling kurang meliputi: a. identifikasi kejadian; b. penetapan tanggung jawab tiap personil; c. perkiraan dampak keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif; d. penetapan tindakan penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif; e. pemilihan peralatan untuk melaksanakan prosedur keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif; f. penetapan mekanisme komunikasi antar personil dan kepolisian; g. pelatihan penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif; dan h. perekaman dan pelaporan.
