PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 43
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat huruf b harus dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif. (2) Prosedur penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif merupakan bagian dari program Keamanan Sumber Radioaktif.
