Pasal 42
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Peralatan yang memenuhi fungsi respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat huruf a untuk: a. tingkat keamanan A meliputi:
handy talky;
telepon terpasang tetap dan telepon selular; dan
senter bertegangan paling rendah 6 (enam) volt; b. tingkat keamanan B meliputi:
handy talky;
telepon terpasang tetap atau telepon selular; dan
senter bertegangan paling rendah 6 (enam) volt; c. tingkat keamanan C meliputi:
telepon terpasang tetap atau telepon selular; dan
senter bertegangan paling rendah 6 (enam) volt. (2) Jumlah peralatan yang memenuhi fungsi respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disesuaikan dengan jumlah Petugas Keamanan Sumber Radioaktif dan satuan pengamanan fasilitas.
