PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 41
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d meliputi: a. peralatan yang memenuhi fungsi respon; dan b. penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif. (2) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tingkat keamanan A, tingkat keamanan B, dan tingkat keamanan C.
