PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 40
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Peralatan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c untuk: a. tingkat keamanan A paling kurang meliputi:
- 1 (satu) kunci elektronik; dan
- 2 (dua) kunci manual; b. tingkat keamanan B paling kurang meliputi 1 (satu) kunci manual yang dipasang pada pintu masuk Fasilitas Tetap atau fasilitas penyimpanan; c. tingkat keamanan C paling kurang meliputi 1 (satu) kunci manual yang dipasang pada pintu gerbang menuju atau pintu masuk Fasilitas Tetap, dan fasilitas penyimpanan.
