PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 39
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Kendali kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat huruf b dilaksanakan dengan: a. membuat dan memelihara rekaman penggunaan, penyimpanan, dan pemeriksaan kunci, antara lain meliputi:
- nama personil;
- tanggal pelaksanaan;
- waktu pelaksanaan; dan
- tanda tangan; b. memeriksa keberadaan kunci secara berkala, untuk menghindari usaha penggandaan; c. MENETAPKAN 2 (dua) personil untuk menyimpan dan menggunakan masing-masing 1 (satu) kunci manual yang berbeda dan digunakan secara bersamaan saat membuka dan menutup fasilitas; dan d. mengubah kombinasi Personal Identification Number (PIN) atau sandi kunci elektronik secara berkala atau jika terdapat personil yang kewenangannya dihentikan untuk mengakses fasilitas. (2) Kendali kunci untuk Sumber Radioaktif dengan tingkat keamanan A berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kendali kunci untuk Sumber Radioaktif dengan tingkat keamanan B dan tingkat keamanan C berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
