PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 38
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Fasilitas Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus: a. menggunakan material yang kuat dan tidak mudah dirusak; dan b. didesain tanpa jendela. (2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b yang berada ditempat terbuka, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus dilengkapi pagar.
