PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 51
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Penentuan tempat pemberhentian dan transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat huruf f harus mempertimbangkan kondisi keamanan lokasi dan kemudahan pengawasan. (2) Selama di tempat pemberhentian dan transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sumber Radioaktif harus berada di dalam kendaraan yang terkunci dan diawasi secara terus menerus oleh Petugas Keamanan Sumber Radioaktif.
