PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 35
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Alarm dengan sirine dan closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 untuk kegiatan radiografi industri dipasang di fasilitas penyimpanan.
