PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 34
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Peralatan deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat huruf a untuk: a. tingkat keamanan A, meliputi:
- handy talky;
- telepon terpasang tetap dan telepon selular;
- alarm dengan sirene;
- detektor gerak;
- closed circuit television (CCTV);
- sensor inframerah; dan
- balance magnetic switch; b. tingkat keamanan B, meliputi:
- handy talky;
- telepon terpasang tetap atau telepon selular;
- alarm dengan sirene; dan
- closed circuit television (CCTV); c. tingkat keamanan C, meliputi:
- telepon terpasang tetap atau telepon selular; dan
- alarm dengan sirene; (2) Jumlah peralatan deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disesuaikan dengan fasilitas, dan jumlah Petugas Keamanan Sumber Radioaktif dan satuan pengamanan fasilitas.
