PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 33
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi: a. peralatan deteksi; dan b. pemantauan secara terus menerus oleh petugas keamanan fasilitas. (2) Upaya Keamanan Sumber Radioaktif yang memenuhi fungsi deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tingkat keamanan A, tingkat keamanan B, dan tingkat keamanan C.
