Pasal 32
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin harus menerapkan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf e. (2) Kendali akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur pemberian izin masuk; b. pemberian tanda pengenal; c. pembuatan rekaman keluar dan masuk fasilitas; d. pembuatan rekaman pengambilan dan pengembalian Sumber Radioaktif dari tempat penyimpanan; dan e. prosedur pengawalan. (3) Kendali akses untuk Sumber Radioaktif dengan tingkat keamanan A dan tingkat keamanan B berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kendali akses untuk Sumber Radioaktif dengan tingkat keamanan C berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d. (5) Prosedur pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diterapkan terhadap orang yang memiliki akses ke Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c.
