PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 31
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin harus menerapkan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf d. (2) Sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan: a. kerahasiaan informasi mengenai lokasi Sumber Radioaktif, program Keamanan Sumber Radioaktif, dan laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif; dan b. informasi rahasia yang diterima dari Pemegang Izin tidak diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak pertama.
(3) Sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling kurang berdasarkan: a. aktivitas dan jumlah Sumber Radioaktif; dan b. potensi ancaman terhadap Sumber Radioaktif.
