PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 30
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemeriksaan latar belakang dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu. (2) Pemeriksaan latar belakang secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemeriksaan latar belakang secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. adanya indikasi ancaman internal atau eksternal terhadap Keamanan Sumber Radioaktif; atau b. terjadinya gangguan Keamanan Sumber Radioaktif.
