PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 29
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pemeriksaan latar belakang terhadap orang yang memiliki akses ke Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c harus dilaksanakan melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk.
