PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 28
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemeriksaan latar belakang terhadap Petugas Keamanan Sumber Radioaktif dan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan dokumen; dan b. wawancara. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga; c. akta kelahiran atau sejenisnya; d. surat keterangan catatan kepolisian; dan e. surat keterangan dari tempat bekerja terdahulu, jika sebelumnya pernah bekerja. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang meliputi: a. pengalaman kerja; b. kondisi keuangan; dan c. latar belakang dan kondisi keluarga.
