PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 27
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan terhadap: a. Petugas Keamanan Sumber Radioaktif; b. personil sesuai dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan c. orang yang memiliki akses ke Sumber Radioaktif, antara lain:
- petugas kebersihan;
- petugas keamanan fasilitas;
- pengemudi;
- petugas pemuatan dan pembongkaran Sumber Radioaktif; dan
- pengunjung.
