PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 26
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c bertujuan untuk: a. menilai kejujuran; b. MENETAPKAN kewenangan akses ke Sumber Radioaktif; dan c. mengidentifikasi perilaku yang tidak diinginkan.
