PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 25
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf b harus diselenggarakan oleh Pemegang Izin.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berisi paling kurang: a. pengenalan budaya Keamanan Sumber Radioaktif; b. tugas setiap personil dalam Keamanan Sumber Radioaktif ; c. fungsi dan pengoperasian peralatan Keamanan Sumber Radioaktif; dan d. penanggulangan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif.
