PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 24
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Budaya keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi: a. komitmen terhadap unjuk kerja yang mempertimbangkan aspek keamanan pada semua tingkat dalam manajemen; b. penerapan budaya keamanan dalam struktur organisasi mampu laksana; c. pengalokasian sumber daya keuangan, peralatan, fasilitas dan personil yang mencukupi untuk menerapkan keamanan; dan d. kemampuan mengkomunikasikan program Keamanan Sumber Radioaktif secara konsisten dan menyeluruh dalam organisasi.
