PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 23
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Ujian pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN.
