Pasal 22
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh lembaga pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif. (2) Lembaga pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari instansi pemerintah atau badan hukum yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan pelatihan sesuai lingkup akreditasi. (3) Dalam hal belum tersedia lembaga pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif yang terakreditasi maka Kepala BAPETEN dapat: a. melakukan penunjukan lembaga pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. menyelenggarakan pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif. (4) Ketentuan mengenai penunjukan lembaga pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dalam peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
