PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 21
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Petugas Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat huruf b harus memiliki bukti kelulusan pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif.
(2) Untuk memperoleh bukti kelulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Petugas Keamanan Sumber Radioaktif harus: a. mengikuti pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif; dan b. lulus ujian pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif.
