Pasal 20
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Petugas Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. memberikan saran kepada Pemegang Izin berkaitan dengan upaya Keamanan Sumber Radioaktif; b. membantu Pemegang Izin mengembangkan program Keamanan Sumber Radioaktif dan laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif; c. membantu Pemegang Izin untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif meningkatkan keamanan di fasilitas dan Sumber Radioaktif jika terjadi peningkatan ancaman terhadap keamanan; d. memberikan pelatihan atau memberikan petunjuk dan informasi tentang Keamanan Sumber Radioaktif di internal fasilitas kepada personil lain dan orang lain yang memiliki akses terhadap Sumber Radioaktif, dengan difasilitasi oleh Pemegang Izin; e. melaksanakan Inventarisasi Sumber Radioaktif secara berkala; dan f. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap:
- terjadi kerusakan fasilitas atau peralatan keamanan untuk diperbaiki atau diganti; dan/atau
- peristiwa yang terkait dengan potensi gangguan atau ancaman terhadap keamanan, dan keadaan darurat Keamanan Sumber Radioaktif.
