PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 19
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyusun, mengembangkan, memutakhirkan dan melaksanakan program Keamanan Sumber Radioaktif;
b. menyusun, mengembangkan dan memutakhirkan laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif; c. mengembangkan budaya keamanan; d. menjamin peralatan Keamanan Sumber Radioaktif berfungsi dengan baik; e. menjamin dan memastikan ketersediaan personil, prosedur, dan peralatan Keamanan Sumber Radioaktif; dan f. menyediakan pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif untuk personil yang terlibat dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
