PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 18
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus sesuai dengan: a. tingkat Keamanan Sumber Radioaktif; b. jumlah Sumber Radioaktif; dan c. potensi ancaman terhadap Sumber Radioaktif. (2) Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terintegrasi dengan organisasi keamanan fasilitas.
