PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 17
BAB 4 — UPAYA KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf a paling kurang terdiri dari: a. Pemegang Izin; dan b. Petugas Keamanan Sumber Radioaktif. (2) Petugas Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dirangkap oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) atau kepala satuan pengamanan fasilitas.
